Formulir Permohonan Cetak Ulang Kartu NPWP Badan yang telah diisi lengkap; Fotokopi Akta Pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri ...
Dirangkum dari halaman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat. Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi formulir permohonan yang telah disediakan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Untuk mengajukan cetak ulang kartu NPWP, salah satu syaratnya ialah memiliki kartu tanda penduduk (KTP) asli. Ketika mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Anda akan diminta mengisi formulir permohonan. Setelahnya Anda akan menerima kartu NPWP yang baru. Langkah-langkah cetak ulang kartu NPWP
JENIS PERMOHONAN. AKTIVASI. PENGGANTIAN. CETAK ULANG. A. IDENTITAS WAJIB PAJAK. NPWP. : EFIN. : NAMA. : TEMPAT LAHIR. : TANGGAL LAHIR. : WARGA NEGARA. INDONESIA.
PERSYARATAN PERMOHONAN · Pendaftaran NPWP · Cetak NPWP Keluarga · Permintaan Kembali (Cetak Ulang) NPWP/ SKT/ SPPKP · Perubahan Data · Permohonan Pindah Wajib ...
Dengan ini mengajukan permohonan cetak ulang: Kartu NPWP Surat Keterangan Terdaftar Surat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas nama Wajib Pajak: Nama : .....