Paspor biasa non elektronik menyimpan data pemilik, sedangkan paspor elektronik memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari?...
Informasi tentang permohonan paspor biasa elektronik atau nonelektronik untuk warga negara Indonesia. Pelajari persyaratan, biaya, dan cara melakukan pendaftaran secara manual atau elektronik melalui aplikasi M-Paspor.
Paspor elektronik polikarbonat adalah jenis paspor elektronik yang dirancang dengan teknologi mutakhir dan fitur keamanan tingkat tinggi. Berbeda dengan paspor biasa, paspor elektronik ini dilengkapi chip elektronik yang menyimpan informasi pribadi dan perjalanan pemiliknya.
Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. ... Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000; Layanan ...
Paspor biasa elektronik (maksimal 5 tahun): Rp 650.000; Paspor biasa elektronik (maksimal 10 tahun): Rp 950.000; Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000; Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp 150.000; Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1.000.000.
Terdapat dua jenis paspor untuk WNI, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik dengan data yang lebih lengkap dan akurat, termasuk sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dideteksi melalui autogate.
